Pemerintah pusat menyediakan dana ratusan miliar rupiah bagi program pembangunan sanitasi di kabupaten/kota. Dana dalam jumlah besar itu berbentuk hibah. Setiap kabupaten/kota bisa mendapatkan dana tersebut dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dana dari AusAID ini mencakup dua program yakni Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI. Program tersebut diutamakan bagi kegiatan berskala besar/komunal dan bukan individual.
Untuk memperolehnya, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum yakni 1) mempunyai dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota) atau RPIJM dengan kejelasan program; dan 2) adanya alokasi dana APBN pada tahun anggaran 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan , dan air minum yang mengacu pada dokumen SSK atau RPIJM.
Selain itu kabupaten kota harus memiliki kesiapan pelaksanaan di antaranya: a) DED dan Amdal; b) Kesiapan lahan; c) Rencana Pengadaan; d) Rencana Penyerapan Dana; e) Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi). Siap atau tidaknya daerah akan dinilai oleh Tim Indii dari AusAID.
Sebagai gambaran, program Hibah Air Limbah Terpusat mencakup program perluasan jaringan bagi kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based. Dalam hal ini Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.
Besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan: Rp 5 juta per sambungan pelanggan (sistem institusi) dan Rp 2 juta per sambungan pelanggan (sistem komunal). Pelayanan diutamakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (Luas bangunan permanen 60 – 100m2 dan daya listrik 900 – 1300 watt).
Sedangkan dalam program P2S, khusus bidang persampahan, alokasinya diperuntukkan bagi revitalisasi TPA Sampah; pembangunan transfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu; dan tidak diperuntukkan bagi pembelian peralatan tidak bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat.
Di bidang air limbah, dana itu bisa dialokasikan bagi pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat; pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat; dan optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL.
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Susmono, menjamin semua dana yang dikeluarkan oleh Pemda nantinya akan diganti oleh pemerintah pusat melalui dana hibah tersebut. “100 persen akan diganti,” katanya di hadapan peserta City Sanitation Summit VII di Bukittinggi, 19-21 Mei 2010. Dana itu akan disalurkan hingga Juni 2011.
Proses
Nah, bagaimana Pemda bisa menarik dana tersebut? Pemda terlebih dahulu harus mengajukan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya (DJCK). Surat minat tersebut berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 dari dokumen SSK dan RPIJM. Surat itu dialamatkan ke Direktur Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh DJTK dan Tim Indii. Jika, sudah OK, DJCK akan mengajukan usulan kota ke Kementerian Keuangan. Setelah itu akan terbit surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan. Barulah kemudian pelaksanaan kegiatan. Setelah ada verifikasi oleh konsultan independen, dana hibah itu akan dicairkan dan masuk ke kas daerah. MJ.sanitasi.or.id
Dana dari AusAID ini mencakup dua program yakni Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI. Program tersebut diutamakan bagi kegiatan berskala besar/komunal dan bukan individual.
Untuk memperolehnya, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum yakni 1) mempunyai dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota) atau RPIJM dengan kejelasan program; dan 2) adanya alokasi dana APBN pada tahun anggaran 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan , dan air minum yang mengacu pada dokumen SSK atau RPIJM.
Selain itu kabupaten kota harus memiliki kesiapan pelaksanaan di antaranya: a) DED dan Amdal; b) Kesiapan lahan; c) Rencana Pengadaan; d) Rencana Penyerapan Dana; e) Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi). Siap atau tidaknya daerah akan dinilai oleh Tim Indii dari AusAID.
Sebagai gambaran, program Hibah Air Limbah Terpusat mencakup program perluasan jaringan bagi kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based. Dalam hal ini Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.
Besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan: Rp 5 juta per sambungan pelanggan (sistem institusi) dan Rp 2 juta per sambungan pelanggan (sistem komunal). Pelayanan diutamakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (Luas bangunan permanen 60 – 100m2 dan daya listrik 900 – 1300 watt).
Sedangkan dalam program P2S, khusus bidang persampahan, alokasinya diperuntukkan bagi revitalisasi TPA Sampah; pembangunan transfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu; dan tidak diperuntukkan bagi pembelian peralatan tidak bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat.
Di bidang air limbah, dana itu bisa dialokasikan bagi pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat; pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat; dan optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL.
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Susmono, menjamin semua dana yang dikeluarkan oleh Pemda nantinya akan diganti oleh pemerintah pusat melalui dana hibah tersebut. “100 persen akan diganti,” katanya di hadapan peserta City Sanitation Summit VII di Bukittinggi, 19-21 Mei 2010. Dana itu akan disalurkan hingga Juni 2011.
Proses
Nah, bagaimana Pemda bisa menarik dana tersebut? Pemda terlebih dahulu harus mengajukan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya (DJCK). Surat minat tersebut berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 dari dokumen SSK dan RPIJM. Surat itu dialamatkan ke Direktur Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh DJTK dan Tim Indii. Jika, sudah OK, DJCK akan mengajukan usulan kota ke Kementerian Keuangan. Setelah itu akan terbit surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan. Barulah kemudian pelaksanaan kegiatan. Setelah ada verifikasi oleh konsultan independen, dana hibah itu akan dicairkan dan masuk ke kas daerah. MJ.sanitasi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar