Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi kota (SSK) sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014.
Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millennium Development Goals (MDGs). Khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.
PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi kota yang lebih praktis.
PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:
Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan.
Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan
Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.
Semoga upaya untuk mencapai 3 sasaran Program PPSP dapat dicapai agar kesehatan masyarakat semakin meningkat, yang mana selanjutnya akan meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa.
BalasHapusUntuk mengejar target tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak : birokrasi, dunia usaha & organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, masyarakat, dst. Adanya kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan teknis, kelembagaan & sdm, peraturan & penegakannya, pendanaan, dan peningkatan peran serta swasta & masyarakat.
Info dapat juga dilihat di http://programppsp.blogspot.com/
Semoga bermanfaat ....
terima kasih p joy Irman /programppsp.blogspot.com
BalasHapusP2SP smoga cepet terealisasi....
BalasHapus