Hal ini untuk membangkitkan semangat warga memberantas demam berdarah dengue (DBD).
VIVAnews - Upaya untuk melakukan pembarantaasan jentik nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue (DBD) di kawasan RW 4, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus menjadi contoh.
Untuk meningkatkan kesadaran, seluruh warga kawasan tersebut sepakat, membayar denda jika rumah mereka kedapatan ada jentik nyamuknya. Satu jentik nyamuk didenda Rp 25 ribu.
Hal ini untuk membangkitkan semangat warga memberantas demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya.
Sofwan Lutfi, Ketua RW 04 Kelurahan Kedoyautara mengatakan, petugas pemantau jentik (Jumantik) akan mengecek ke setiap rumah warga.
"Satu jentik nyamuk yang ditemukan didenda sebesar Rp 25 ribu, kalau empat jentik berarti 100 ribu," ujar Sofwan, seperti dikutip dari situs berita milik Pemerintah DKI Jakarta, Minggu, 8 Februari 2009.
Perjanjian ini telah disepakati seluruh warga. Agar mereka sungguh-sungguh dalam melakukan PSN di lingkungan rumah.
• VIVAnews .eko priliawito.metro
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar