Selasa, September 15, 2009

Program Kota Pekalongan Sehat

Penyelenggaraan Kota sehat dimulai dengan lokakarya kota sehat pada 18 – 19 Noveber 1998 sebagai tindaklanjut dari uji coba kota sehat bersama 6 daerah uji coba. Lokakarya ini berhasil membentuk kepengurusan Forum Kota Sehat (FKS) Kota Pekalongan (Keputusan Walikota 650/014 Tahun 1999, 1 Februari 1999). Dalam perjalanannya dikukuhkan pula Tim Pembina FKS .


Kota Pekalongan merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari 4 kecamatan dengan 47 kelurahan. Penduduk sebanyak 278.586 jiwa dengan luas wilayah 45,25Km2

Penyelenggaraan Kota sehat dimulai dengan lokakarya kota sehat pada 18 – 19 Noveber 1998 sebagai tindaklanjut dari uji coba kota sehat bersama 6 daerah uji coba. Lokakarya ini berhasil membentuk kepengurusan Forum Kota Sehat (FKS) Kota Pekalongan (Keputusan Walikota 650/014 Tahun 1999, 1 Februari 1999). Dalam perjalanannya dikukuhkan pula Tim Pembina FKS .

Forum ini bertujuan tercapainya kondisi kota untuk hidup dengan aman, nyaman dan sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya secara optimal sehingga dapat emndukung peningkatan produktifitas dan perekonomian wilayah.

Adapun misi yang diemban adalah :
mendorong dan mengajak masyarakat berperanserta secara altif dalam mewujudkan kota sehat.
Berpartispasi aktif dalam pembangunan demi terciptanya masyarakat yang mandiri, sehat, adil dan makmur serta berahklak mulia.

Strategi
Kegiatan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari yang spesifik , sederhana, terjangkau dan dapat dilaksanakan secara mandiri dan berkelanjutan.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui forum kelurahan siaga sehat/Lembaga pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan
Menggali potensi wilayah dan menggalang kemitraan dengan lembaga terkait
Memasyaratkan pembangunan yang berwawasan kesehatan dalam mewujudkan kota sehat.
Meningkatkan promosi untuk gemar hidup bersih dan sehat dengan tetap menjaga lingkungan baik fisik, sosial dan budaya.

Operasionalisasi
Konsolidasi organisasi dan pemilihan kawasan/tatanan kota sehat.
Tatanan kota sehat yang dipilih adalah Kawasan Permukiman, Sarana & Prasarana Umum, Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi, Kawasan Industri & Perkantoran Sehat, Kawasan Pariwisata Sehat, Ketahanan Pangan & Gizi, Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri, dan Kehidupan Sosial yang Sehat.
Untuk Kelurahan sehat ditetapkan indikator kelurahan sehat yang meliputi (Tersedianya sarana air bersih, tersedianya jamban keluarga, sarana mandi cuci kakus dan pembunagan air limbah yang memadai, tersedianya pembuangan sampah, perilaku hidup sehat yaitu tidak minum miras, tidak merokok di tempat umum, tidak berjudi dan narkoba, tidak ada kerusuhan, cuci tangan sebelum makan dan bAB, membuang sampah ditempatnya, tertib lalu lintas dan pemberantasan sarang nyamuk).

Penghargaan bidang kesehatan yang diterima Kota Pekalongan;
Ksatria Bakti Husada Arutala di Bidang Penanggulangan DBD, tahun 2004,
Manggala Karya Bakti Husada dalam Penyelenggaraan Kota Sehat Tingkat Pengembangan, November 2004,
Ksatria Bakti Husada Arutala kepada Drs.H.Abdul Mu’in HS,MA (Ketua FKS) atas perannya dalam upaya peningkatan status Kesehatan Lingkungan di Kota Pekalongan, Oktober 2005,
Swasti Saba sebagai Penyelenggara Kota Sehat klasifikasi Wistara (Pengembangan), November 2005.

Beberapa kunjungan studi banding kota sehat ke kota Pekalongan:
Tim Studi Banding Kab/Kota Sehat dari Kota Payakumbuh (Prov. Sumatera Barat)
Tim Studi Badning Kota sehat Kota Samarinda, Kota Bontang & Kab. Malinau (Prov. Kalimantan Timur)
Tim Studi Banding Kab/Kota Sehat dari Kab.Penajam Paser Utara (Prov.Kaltim)
Tim Studi Banding Kota Kabupaten sehat Kab. Brebes & Kab. Sragen (Prov.Jateng)

Disamping itu menjadi narasumber di beberapa kota yaitu;
Lokakarya Kota Sehat Kab. Kebumen
Bersama DKK Kota Pekalongan, FKS Kota Pekalongan diminta sebagai arasumber dalam rangka Evaluasi Kabupaten / Kota Sehat se-Provinsi Kalimantan Timur di Kota Balikpapan.

Disarikan dari Lokakarya Kota Sehat Pekalongan 21 November 2008.
@Seksi Penyehatan Lingkungan 2008.

1 komentar:

  1. apakah pemkot pekalongan, dalam hal ini diwakili oleh forum kota sehat kota pekalongan, sudah memiliki payung hukum sebagai dasar untuk larangan membuang sampah sembarangan? jika ada, mohon di share, sehingga saya tidak kesulitan untuk mendapatkan payung hukum mengenai itu. misal, bila membuang sampah sembarangan maka akan dikenai sanksi denda.... dst. terima kasih

    BalasHapus