Kamis, Agustus 19, 2010

Peraturan tentang rokok di Jawa Tengah

Oleh : Effi Mohammad Hafidz, SKM, MKes
(Fungsional PKM Madya)

Di Jawa Tengah, semua masyarakat sudah mengetahui , bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan informasi tersebut sudah tertera pada bungkus rokok dan bahkan sudah sampai diiklankan baik di media massa cetak, elektronik maupun media massa lainnya. Sebahagian masyarkat mengkonsumsi rokok karena tertarik oleh berbagai macam iklan rokok yang semakin hari tambah menarik.
Disisi lain masyarakat yang tidak merokok mempunyai hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok, terlebih bagi anak-anak maupun kaum ibu.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditunjukkan dengan keadaan hampir 70% perokok di Indonesia mulai merokok sebelum berumur 19 tahun (Data Surkesnas 2004, usia mulai merokok 10 tahun)
Agar permasalahan dan kondisi tersebut dapat dikendalikan maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui produk hukum dan penetapan KTR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan diantaranya menetapkan KTR pada tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Demikian pula Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 115 ayat 1 tentang KTR.
Menurut Menkes Endang Rahayu, hingga kini di Indonesia sudah 18 Kabupaten/Kota telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda atau Pergub. Adapun daerah yang memberlakukan KTR antara lain adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Padang Panjang. Sedangkan daerah yang telah melakukan sosialisasi pengaturan KTR dan berencana menerapkan Perda tentang pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan adalah Sumsel, Sumbar, Bali, Kalbar, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, Sulsel, NTB dan NTT.
Di Jawa Tengah, ada beberapa tahapan kegiatan dalam penyebarluasan informssi maupun penyediaan sarana mengenai rokok. Adapun daerah yang telah / sudah mendapat sosialisasi tentang bahaya rokok maupun aturan tentang rokok di 35 kabupaten dan kota.

Untuk mendukung adanya peraturan tentang rokok tersebut, di Jawa Tengah telah ada beberapa klinik berhenti merokok (KBM), tempat khusus untuk merokok ( block smoking area ). Adapun lokasi Klinik berhenti merokok di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) adalah Semarang, Ambarawa, Pati, Magelang, Tegal, Pekalongan, Klaten, FKM Undip, RSU Dr Moewardi Surakarta, BP4 Salatiga dan BP4 Kebumen.
Demikian juga disediakan peralatan yang diberikan untuk mendukung beroperasinya klinik berhenti merokok, meliputi : produk papan peringatan, rak tempat leaflet,, minitrivision, asbak, jam dinding, exhauster, AC split, televise plasma, DVD player, sketsel, meja kerja, kursi kerja, sofa, stetoskop, tensimeter, tempat tidur periksa, timbangan injak dan pengukuran badan.
Walaupun penangan masalah perilaku merokok di Jawa Tengah secara umum relative sulit, namun upaya-upaya untuk membatasi / mengurangi perilaku merokok dan bahkan untuk menyediakan sarana untuk merokok (block smoking area) telah di dialokasikan seperti di 8 perkantoran SKPD Provinsi dan SKPD kabupaten dan kota.

Harapan penulis, semoga masyarakat Jawa Tengah baik perokok pasif , perokok pemula dan perokok aktif dapat menerima dan mewujudkannya akan adanya peraturan tentang rokok tersebut. Demikian. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar