GROBOGAN- Plan Indonesia Program Unit Grobogan bekerja sama dengan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Grobogan melaksanakan pencanangan program sepuluh kecamatan di Grobogan bebas Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi sepuluh kecamatan bebas BAB sembarangan oleh Wabup Icek Baskoro beserta sepuluh camat di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, kemarin.
’’Pemkab mendukung penuh upaya Plan Indonesia Grobogan dalam memberdayakan masyarakat dengan menyadari pentingnya BAB di jamban yang standar dan tidak menyebabkan penyakit.
Dengan program ini diharapkan akan menekan angka penderita diare dan penyakit lainnya yang disebabkan kurang terurursnya lingkungan sekitar masyarakat,’’ kata Wabup Icek Baskoro pada acara yang dihadiri Nugroho Tri Utomo dari Direktorat Pemukiman dan Perumahan Bappenas, dan Atang Saputra dari Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melalui program dua tahun ini, Plan Indonesia menargetkan masyarakat di 153 desa pada 10 kecamatan yaitu, Kradenan, Penawangan, Klambu, Tawangharjo, Tegowanu, Brati, Wirosari, Kedungjati, Godong, dan Karangrayung bebas BAB sembarangan. Pada survai yang dilakukan pada Tahun 2006 oleh Kementerian Kesehatan, masyarakat di sepuluh kecamatan tersebut yang memiliki jamban kurang dari enam persen.
’’Target yang akan dicapai bukan membangun jamban tetapi PERUBAHAN PERILAKU masyarakat supaya melakukan BAB dengan benar dan sehat,’’ kata Eka Setiawan, WASH Program manager Plan Indonesia didampingi Program Unit Manager Plan Indonesia Grobogan, Lukas Kristian.
Diare
Menurut Lukas Kristian, saat ini Plan Indonesia Grobogan telah berhasil melaksanakan program seratus persen bebas BAB sembarangan di dua desa, yaitu Desa Gunung Tumpeng Kecamatan Karangrayung, dan Desa Panimbo Kecamatan Kedungjati. Keberhasilan program di dua desa tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan program serupa di 153 desa yang ditunjuk.
’’Menurut Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan, di Grobogan pada Tahun 2007 hanya 21 persen dari masyarakatnya yang membuang BAB dengan benar. Hal itu berpengaruh terhadap jumlah penderita diare yang mencapai 12,4 persen, padahal untuk skala nasional hanya sembilan persen,’’ kata Atang Saputra.
Nugroho Tri Utomo dari Bappenas menuturkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana triliyunan rupiah untuk program bebas BAB sembarangan bagi 70 juta masyarakat atau 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Diharapkan Tahun 2014, Indonesia bebas BAB sembarangan. (K11-14-suara merdeka)
Selasa, Juni 15, 2010
Kamis, Juni 10, 2010
PERMINTAAN FOTO KEGIATAN PEMICUAN DI MASYARAKAT


Kepada Pengelola Pamsimas Komponen B Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Mohon agar mengirimkan foto/dokumentasi kegiatan pemicuan/CLTS di masyarakat tahun 2010, 2009 dan 2008 masing masing 2 foto berupa kegiatan pemetaan pada saat pemicuan di masyarakat dan sarana sanitasi yang terbangun dari masing masing desa. File dikompress dan diberi nama keg dan nama desa dikirim ke pamsimaskes@gmail.com tembusan pasmsimaskesjateng@gmail.com"
Sabtu, Juni 05, 2010
DANA MILIARAN RUPIAH UNTUK KABUPATEN DAN KOTA YANG MEMILIKI STRATEGI SANITASI PERMUKIMAN
Pemerintah pusat menyediakan dana ratusan miliar rupiah bagi program pembangunan sanitasi di kabupaten/kota. Dana dalam jumlah besar itu berbentuk hibah. Setiap kabupaten/kota bisa mendapatkan dana tersebut dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dana dari AusAID ini mencakup dua program yakni Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI. Program tersebut diutamakan bagi kegiatan berskala besar/komunal dan bukan individual.
Untuk memperolehnya, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum yakni 1) mempunyai dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota) atau RPIJM dengan kejelasan program; dan 2) adanya alokasi dana APBN pada tahun anggaran 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan , dan air minum yang mengacu pada dokumen SSK atau RPIJM.
Selain itu kabupaten kota harus memiliki kesiapan pelaksanaan di antaranya: a) DED dan Amdal; b) Kesiapan lahan; c) Rencana Pengadaan; d) Rencana Penyerapan Dana; e) Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi). Siap atau tidaknya daerah akan dinilai oleh Tim Indii dari AusAID.
Sebagai gambaran, program Hibah Air Limbah Terpusat mencakup program perluasan jaringan bagi kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based. Dalam hal ini Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.
Besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan: Rp 5 juta per sambungan pelanggan (sistem institusi) dan Rp 2 juta per sambungan pelanggan (sistem komunal). Pelayanan diutamakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (Luas bangunan permanen 60 – 100m2 dan daya listrik 900 – 1300 watt).
Sedangkan dalam program P2S, khusus bidang persampahan, alokasinya diperuntukkan bagi revitalisasi TPA Sampah; pembangunan transfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu; dan tidak diperuntukkan bagi pembelian peralatan tidak bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat.
Di bidang air limbah, dana itu bisa dialokasikan bagi pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat; pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat; dan optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL.
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Susmono, menjamin semua dana yang dikeluarkan oleh Pemda nantinya akan diganti oleh pemerintah pusat melalui dana hibah tersebut. “100 persen akan diganti,” katanya di hadapan peserta City Sanitation Summit VII di Bukittinggi, 19-21 Mei 2010. Dana itu akan disalurkan hingga Juni 2011.
Proses
Nah, bagaimana Pemda bisa menarik dana tersebut? Pemda terlebih dahulu harus mengajukan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya (DJCK). Surat minat tersebut berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 dari dokumen SSK dan RPIJM. Surat itu dialamatkan ke Direktur Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh DJTK dan Tim Indii. Jika, sudah OK, DJCK akan mengajukan usulan kota ke Kementerian Keuangan. Setelah itu akan terbit surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan. Barulah kemudian pelaksanaan kegiatan. Setelah ada verifikasi oleh konsultan independen, dana hibah itu akan dicairkan dan masuk ke kas daerah. MJ.sanitasi.or.id
Dana dari AusAID ini mencakup dua program yakni Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI. Program tersebut diutamakan bagi kegiatan berskala besar/komunal dan bukan individual.
Untuk memperolehnya, kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum yakni 1) mempunyai dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota) atau RPIJM dengan kejelasan program; dan 2) adanya alokasi dana APBN pada tahun anggaran 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan , dan air minum yang mengacu pada dokumen SSK atau RPIJM.
Selain itu kabupaten kota harus memiliki kesiapan pelaksanaan di antaranya: a) DED dan Amdal; b) Kesiapan lahan; c) Rencana Pengadaan; d) Rencana Penyerapan Dana; e) Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi). Siap atau tidaknya daerah akan dinilai oleh Tim Indii dari AusAID.
Sebagai gambaran, program Hibah Air Limbah Terpusat mencakup program perluasan jaringan bagi kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based. Dalam hal ini Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.
Besaran hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan: Rp 5 juta per sambungan pelanggan (sistem institusi) dan Rp 2 juta per sambungan pelanggan (sistem komunal). Pelayanan diutamakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (Luas bangunan permanen 60 – 100m2 dan daya listrik 900 – 1300 watt).
Sedangkan dalam program P2S, khusus bidang persampahan, alokasinya diperuntukkan bagi revitalisasi TPA Sampah; pembangunan transfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu; dan tidak diperuntukkan bagi pembelian peralatan tidak bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat.
Di bidang air limbah, dana itu bisa dialokasikan bagi pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat; pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat; dan optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL.
Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Susmono, menjamin semua dana yang dikeluarkan oleh Pemda nantinya akan diganti oleh pemerintah pusat melalui dana hibah tersebut. “100 persen akan diganti,” katanya di hadapan peserta City Sanitation Summit VII di Bukittinggi, 19-21 Mei 2010. Dana itu akan disalurkan hingga Juni 2011.
Proses
Nah, bagaimana Pemda bisa menarik dana tersebut? Pemda terlebih dahulu harus mengajukan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya (DJCK). Surat minat tersebut berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 dari dokumen SSK dan RPIJM. Surat itu dialamatkan ke Direktur Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh DJTK dan Tim Indii. Jika, sudah OK, DJCK akan mengajukan usulan kota ke Kementerian Keuangan. Setelah itu akan terbit surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan. Barulah kemudian pelaksanaan kegiatan. Setelah ada verifikasi oleh konsultan independen, dana hibah itu akan dicairkan dan masuk ke kas daerah. MJ.sanitasi.or.id
Selasa, Juni 01, 2010
PROGRAM PERCEPATAN SANITASI PERMUKIMAN
Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi kota (SSK) sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014.
Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millennium Development Goals (MDGs). Khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.” Target ini bisa dipenuhi secara kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.
PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi kota yang lebih praktis.
PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:
Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan.
Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan
Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.
Kamis, Mei 27, 2010
DESA SIAGA DI JAWA TENGAH BELUM MAKSIMAL
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan visi pembangunan kesehatan melalui program Indonesia sehat. Harapannya, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau, dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular, kejadian bencana dan lain-lain.
Tujuan utama pengembangan Desa Siaga adalah untuk memeratakan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya kesehatan yang berbasis masyarakat sehingga tercapai (accessible), lebih terjangkau (affordable) serta lebih berkualitas (quality).
Mardiatmo, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menerangkan di Jateng terdapat sekitar 8.568 desa dan dari jumlah tersebut pada tahun 2006 tercatat sekitar 2.345 desa sebagai Desa Siaga. "Jumlah ini (Desa Siaga) sekarang terus meningkat menjadi hampir 7.000 desa atau sekitar 91 persen," jelasnya dalam Seminar Nasional Optimalisasi Desa Siaga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat, di kampus UNS belum lama ini.
Tergantung Pemerintah
Jumlah tersebut menurut Mardiatmo, akan diprioritaskan untuk menekan enam masalah kesehatan di Jateng yakni, Demam Berdarah Dengue (DBD), Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB), tuberkulosis (TBC), gizi buruk, HIV/AIDS, serta jaminan kesehatan yang masih sangat tinggi. Tingginya masalah-masalah tersebut menurutnya, terjadi karena beberapa hal seperti ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah dalam pembiayaan kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, atau kurangnya kepedulian masyarakat dalam hal pencegahan.
Sehingga untuk menggerakkan program Desa Siaga, terdapat setidaknya tiga pihak yang harus dilibatkan sebagai sasaran pengembangan. Pertama, pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga, atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku. Kedua, semua individu dan keluarga di desa atau kelurahan. Serta ketiga, pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan seperti kebijakan, peraturan perundangan, dana, dan tenaga.
Mardiatmo mengatakan pendekatan kelompok dan pendekatan keluarga merupakan cara yang dianggap paling efektif untuk membangun Desa Siaga. "Dengan pendekatan keluarga, petugas kesehatan akan lebih kenal dekat masalah yang dihadapi setiap keluarga serta potensi yang dimiliki. Meski dari segi jumlah Desa Siaga di Jateng cukup banyak, namun dari segi hasil yang dicapai masih kurang maksimal," terangnya.
Sehingga untuk melaksanakan strategi, perlu didukung oleh SDM kesehatan yang kompeten, tersedia dalam jumlah yang cukup, terdistribusi merata, serta dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam rangka pengembangan Desa Siaga. (dik)19mei2010
sumber :http://harianjoglosemar.com/
Tujuan utama pengembangan Desa Siaga adalah untuk memeratakan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya kesehatan yang berbasis masyarakat sehingga tercapai (accessible), lebih terjangkau (affordable) serta lebih berkualitas (quality).
Mardiatmo, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menerangkan di Jateng terdapat sekitar 8.568 desa dan dari jumlah tersebut pada tahun 2006 tercatat sekitar 2.345 desa sebagai Desa Siaga. "Jumlah ini (Desa Siaga) sekarang terus meningkat menjadi hampir 7.000 desa atau sekitar 91 persen," jelasnya dalam Seminar Nasional Optimalisasi Desa Siaga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat, di kampus UNS belum lama ini.
Tergantung Pemerintah
Jumlah tersebut menurut Mardiatmo, akan diprioritaskan untuk menekan enam masalah kesehatan di Jateng yakni, Demam Berdarah Dengue (DBD), Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB), tuberkulosis (TBC), gizi buruk, HIV/AIDS, serta jaminan kesehatan yang masih sangat tinggi. Tingginya masalah-masalah tersebut menurutnya, terjadi karena beberapa hal seperti ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah dalam pembiayaan kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, atau kurangnya kepedulian masyarakat dalam hal pencegahan.
Sehingga untuk menggerakkan program Desa Siaga, terdapat setidaknya tiga pihak yang harus dilibatkan sebagai sasaran pengembangan. Pertama, pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga, atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku. Kedua, semua individu dan keluarga di desa atau kelurahan. Serta ketiga, pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan seperti kebijakan, peraturan perundangan, dana, dan tenaga.
Mardiatmo mengatakan pendekatan kelompok dan pendekatan keluarga merupakan cara yang dianggap paling efektif untuk membangun Desa Siaga. "Dengan pendekatan keluarga, petugas kesehatan akan lebih kenal dekat masalah yang dihadapi setiap keluarga serta potensi yang dimiliki. Meski dari segi jumlah Desa Siaga di Jateng cukup banyak, namun dari segi hasil yang dicapai masih kurang maksimal," terangnya.
Sehingga untuk melaksanakan strategi, perlu didukung oleh SDM kesehatan yang kompeten, tersedia dalam jumlah yang cukup, terdistribusi merata, serta dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam rangka pengembangan Desa Siaga. (dik)19mei2010
sumber :http://harianjoglosemar.com/
WORSKHOP CLTS 2010



Workshop Community Led Total Sanitation (CLTS) Program Pamsimas Komponen B Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan pada 25-27 Mei 2010, dihadiri oleh 30 peserta dari Kabupaten dan kota lokasi Program Pamsimas Komponen B. Pada kesempatan ini disajikan implementasi CLTS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Banjarnegara dan Kabupaten Tegal. Disamping itu pula penyajian tentang Koordinasi Pelaku Pamsimas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Kabupaten Tegal. Beberapa hal positif dan terobosan telah dilakukan oleh kabupaten dan kota dalam rangka Stop Buang air besar di sembarang tempat yang menjadi pemicu untuk kabupaten dan kota lain, masukan dan pengalaman penyaji menjadi bahan diskusi kelompok untuk merumuskan perbaikan pelaksanaan pada masa mendatang. beberapa hasil dari workshop tersebut adalah sebagai berikut:
1.TARGET STOP BABS
Perlu pentahapan sebagai acuan pencapaian target Stop BABS melalui penyusunan rencana strategis/strategi sanitasi dalam percepatan pencapaian target Stop BABS.
2.KELEMBAGAAN
Koordinasi antar pelaku Pamsimas di tingkat Kab/Kota , Kecamatan dan desa perlu ditingkatkan melalui pertemuan berkala (TKK, DMPU, DMAC,Fasilitator, Puskesmas, Kades/Lurah,LKM, BPS) termasuk Pokja AMPL
Natural leader/komite CLTS/relawan CLTS sebagai pemicu untuk peningkatan stop BABS.
Perlunya komitmen antar pelaku Pamsimas bahwa kegiatan Pamsimas merupakan tanggungjawab bersama, termasuk stop BABS.
3.PEMILIHAN LOKASI
Kriteria lokasi Pamsimas seharusnya menjadi dasar penentuan lokasi Pamsimas, termasuk pernyataan minat dari masyarakat untuk perubahan perilaku BABS . Tidak dipenuhinya persyaratan ini berakibat realisasi stop BABS kecil/lamban sehingga potensi terjangkitnya Diare masih terjadi.
4.SERTIFIKASI PEMICUAN
Permintaan sertifikasi pemicuan diajukan oleh pihak desa/lurah.
5.PUBLIKASI
Publikasi program Pamsimas kepada masyarakat melalui Sosialisasi, pertemuan masyarakat, media leaflat, spanduk dan siaran radio dalam rangka peningkatan pengetahuan dan perilaku hidup bersih dan sehat.
6.DUKUNGAN DANA
Pendanaan dari APBD diperlukan untuk mendukung kegiatan Pamsimas.
Dana Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan unt Puskesmas(unt keg kesling)
DUKUNG PERDA KAWASAN TANPA ROKOK
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mendorong pemerintah daerah membuat dan menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
"Pengendalian dampak tembakau adalah tanggung jawab semua. Kawasan tanpa asap rokok perlu diperluas untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," katanya saat menyampaikan paparan terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini sebanyak 18 kabupaten/kota sudah menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Daerah yang sudah menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, kata dia, antara lain Palembang, DKI Jakarta, Bogor, dan Kota Padang Panjang.
Beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan sosialisasi pengaturan kawasan tanpa rokok dan berencana menerapkan peraturan daerah mengenai pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan.
Kota Padang Panjang, menurut dia, termasuk kota yang berhasil mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan melalui penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan tertib rokok.
Wali Kota Padang Panjang Suir Syam mengatakan pemerintah daerahnya juga melarang total iklan rokok di Padang Panjang sehingga kota itu sekarang bebas dari segala bentuk iklan rokok.
Ia menjelaskan pemerintah daerah mengawali usaha pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan pada 2005 dengan mengeluarkan imbauan bagi kantor pemerintah untuk menertibkan kegiatan merokok dengan hanya memperbolehkan kegiatan merokok pada tempat yang ditentukan.
Pada tahun 2007, kata dia, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ke DPRD dan ditolak tak lama setelah dibaca anggota dewan.
"Tapi kami ajukan lagi pada 2008 dan disahkan pada akhir 2008. Mulai saat itu juga kami tidak mengizinkan iklan rokok lagi sehingga tahun 2009 kami sudah bersih dari iklan rokok," katanya.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, bukan tanpa tantangan. Beberapa kalangan, termasuk kalangan muda, pedagang rokok, dan pemilik stasiun radio sempat menentang.
"Anak-anak muda awalnya menolak karena kegiatan mereka biasanya disponsori iklan rokok. Orang-orang radio juga menolak, bahkan sempat minta ganti rugi karena mereka tidak dapat pemasukan dari iklan rokok," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, menghadapi penolakan itu dengan pendekatan persuasif untuk menyadarkan mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Hampir semuanya mengerti, bahkan sebagian sekarang malah menjadi aktivis antirokok," katanya.
Kebijakan pemerintah Kota Padang berdampak positif terhadap penurunan jumlah perokok.
Menurut Suir Syam, pada 2008 pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 36 rumah tangga yang bebas dari asap rokok, kemudian pada 2009 memberikan penghargaan serupa pada 200 rumah tangga bebas asap rokok.
"Ibu-ibu anggota Dasa Wisma memantau aktivitas merokok pada rumah tangga di lingkungannya dan menyampaikan data rumah tangga yang berhasil membebaskan diri dari asap rokok kepada pemerintah," katanya.
Epidemi Tembakau
Menteri Kesehatan mengemukakan data epidemi tembakau dunia bahwa tembakau menyebabkan kematian lima juta orang setiap tahun, sebagian besar di antaranya berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Populasi perokok di Indonesia tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India dengan tingkat konsumsi rokok sebanyak 220 miliar batang per tahun menurut data tahun 2005.
Menurut dia, 57 persen rumah tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu perokok, dan hampir semua perokok merokok di rumah.
Padahal asap tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia dan 43 di antaranya bersifat karsinogen pada manusia yang pengaruh buruknya tidak hanya diterima oleh orang yang mengisap rokok, tetapi juga mereka yang terpapar asap rokok.
Rokok, kata Menkes, diketahui membunuh separuh dari masa hidup perokok dan menyebabkan separuh perokok meninggal dunia pada usia 35-69 tahun.
"Pengendalian dampak tembakau adalah tanggung jawab semua. Kawasan tanpa asap rokok perlu diperluas untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," katanya saat menyampaikan paparan terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini sebanyak 18 kabupaten/kota sudah menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Daerah yang sudah menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, kata dia, antara lain Palembang, DKI Jakarta, Bogor, dan Kota Padang Panjang.
Beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan sosialisasi pengaturan kawasan tanpa rokok dan berencana menerapkan peraturan daerah mengenai pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan.
Kota Padang Panjang, menurut dia, termasuk kota yang berhasil mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan melalui penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan tertib rokok.
Wali Kota Padang Panjang Suir Syam mengatakan pemerintah daerahnya juga melarang total iklan rokok di Padang Panjang sehingga kota itu sekarang bebas dari segala bentuk iklan rokok.
Ia menjelaskan pemerintah daerah mengawali usaha pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan pada 2005 dengan mengeluarkan imbauan bagi kantor pemerintah untuk menertibkan kegiatan merokok dengan hanya memperbolehkan kegiatan merokok pada tempat yang ditentukan.
Pada tahun 2007, kata dia, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ke DPRD dan ditolak tak lama setelah dibaca anggota dewan.
"Tapi kami ajukan lagi pada 2008 dan disahkan pada akhir 2008. Mulai saat itu juga kami tidak mengizinkan iklan rokok lagi sehingga tahun 2009 kami sudah bersih dari iklan rokok," katanya.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, bukan tanpa tantangan. Beberapa kalangan, termasuk kalangan muda, pedagang rokok, dan pemilik stasiun radio sempat menentang.
"Anak-anak muda awalnya menolak karena kegiatan mereka biasanya disponsori iklan rokok. Orang-orang radio juga menolak, bahkan sempat minta ganti rugi karena mereka tidak dapat pemasukan dari iklan rokok," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, menghadapi penolakan itu dengan pendekatan persuasif untuk menyadarkan mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Hampir semuanya mengerti, bahkan sebagian sekarang malah menjadi aktivis antirokok," katanya.
Kebijakan pemerintah Kota Padang berdampak positif terhadap penurunan jumlah perokok.
Menurut Suir Syam, pada 2008 pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 36 rumah tangga yang bebas dari asap rokok, kemudian pada 2009 memberikan penghargaan serupa pada 200 rumah tangga bebas asap rokok.
"Ibu-ibu anggota Dasa Wisma memantau aktivitas merokok pada rumah tangga di lingkungannya dan menyampaikan data rumah tangga yang berhasil membebaskan diri dari asap rokok kepada pemerintah," katanya.
Epidemi Tembakau
Menteri Kesehatan mengemukakan data epidemi tembakau dunia bahwa tembakau menyebabkan kematian lima juta orang setiap tahun, sebagian besar di antaranya berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Populasi perokok di Indonesia tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India dengan tingkat konsumsi rokok sebanyak 220 miliar batang per tahun menurut data tahun 2005.
Menurut dia, 57 persen rumah tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu perokok, dan hampir semua perokok merokok di rumah.
Padahal asap tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia dan 43 di antaranya bersifat karsinogen pada manusia yang pengaruh buruknya tidak hanya diterima oleh orang yang mengisap rokok, tetapi juga mereka yang terpapar asap rokok.
Rokok, kata Menkes, diketahui membunuh separuh dari masa hidup perokok dan menyebabkan separuh perokok meninggal dunia pada usia 35-69 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)

