Senin, Desember 14, 2009

SMOKING AREA




Jumlah perokok setiap tahunnya terus meningkat, ditambah dengan rentang usia pengguna yang semakin muda, menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah . Karena itu, salah satu upaya adalah penyediaan ruang khusus merokok/smoking area pada tempat-tempat umum. Bahkan ada kabupaten/kota yang mempunyai rencana ruang khusus merokok ini menjadi salah persyaratan ketika pengurusan ijin mendirikan bangunan/sarana umum. Pengadaan smoking area tersebut sebenarnya wujud edukasi perilaku hidup sehat.

Hidup sehat dimulai dari lingkungan yang sehat, salah satunya dengan udara yang bersih dan bebas dari asap rokok.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi Jawa Tengah 2009 telah mencoba mengembangkan smoking area di Puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang tersebar di 15 Kabupaten dan Kota yaitu :


1. Kabupaten Brebes (Puskesmas Tanjung dan RSUD),
2. Kabupaten Pekalongan (Puskesmas Doro dan Sragi 1),
3. Kota Pekalongan (Puskesmas Kusuma Bangsa dan Bendan),
4. Batang (RSUD Batang dan Puskesmas Bandar 1),
5. Kabupaten Semarang (Puskesmas Bergas dan RSUD Ungaran),
6. Kabupaten Boyolali (Puskesmas Ampel 1 dan RSUD Simo),
7. Kabupaten Sragen (Puskesmas Gemolong 1 dan Kedawung),
8. Kabupaten wonogiri (Puskesmas Baturetno 1 dan Purwantoro),
9. Kabupaten Magelang (Puskesmas Grabag dan salaman 1),
10.Kabupaten Purworejo (Puskesmas Bragolan dan Pituruh),
11.Kabupaten Banyumas (Puskesmas Kemranjen 2 dan sokaraja 1),
12.Kabupaten Cilacap (Puskesmas Sidareja dan Adipala),
13.Kabupaten Grobogan (Puskesmas Gubug dan RSUD Dr.R.Soedjati Soemodiharjo),
14.Kabupaten Jepara (Puskesmas Mayong 1 dan Welahan 1)
15Kabupaten Kebumen (Puskesmas Gombong 1 dan Karanganyar 1)

Harapan dengan adanya smoking area tersebut semoga dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya dan mungkin dapat direplikasi oleh kab/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar