Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mendorong pemerintah daerah membuat dan menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
"Pengendalian dampak tembakau adalah tanggung jawab semua. Kawasan tanpa asap rokok perlu diperluas untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," katanya saat menyampaikan paparan terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini sebanyak 18 kabupaten/kota sudah menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Daerah yang sudah menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, kata dia, antara lain Palembang, DKI Jakarta, Bogor, dan Kota Padang Panjang.
Beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan sosialisasi pengaturan kawasan tanpa rokok dan berencana menerapkan peraturan daerah mengenai pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan.
Kota Padang Panjang, menurut dia, termasuk kota yang berhasil mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan melalui penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan tertib rokok.
Wali Kota Padang Panjang Suir Syam mengatakan pemerintah daerahnya juga melarang total iklan rokok di Padang Panjang sehingga kota itu sekarang bebas dari segala bentuk iklan rokok.
Ia menjelaskan pemerintah daerah mengawali usaha pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan pada 2005 dengan mengeluarkan imbauan bagi kantor pemerintah untuk menertibkan kegiatan merokok dengan hanya memperbolehkan kegiatan merokok pada tempat yang ditentukan.
Pada tahun 2007, kata dia, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ke DPRD dan ditolak tak lama setelah dibaca anggota dewan.
"Tapi kami ajukan lagi pada 2008 dan disahkan pada akhir 2008. Mulai saat itu juga kami tidak mengizinkan iklan rokok lagi sehingga tahun 2009 kami sudah bersih dari iklan rokok," katanya.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, bukan tanpa tantangan. Beberapa kalangan, termasuk kalangan muda, pedagang rokok, dan pemilik stasiun radio sempat menentang.
"Anak-anak muda awalnya menolak karena kegiatan mereka biasanya disponsori iklan rokok. Orang-orang radio juga menolak, bahkan sempat minta ganti rugi karena mereka tidak dapat pemasukan dari iklan rokok," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, menghadapi penolakan itu dengan pendekatan persuasif untuk menyadarkan mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Hampir semuanya mengerti, bahkan sebagian sekarang malah menjadi aktivis antirokok," katanya.
Kebijakan pemerintah Kota Padang berdampak positif terhadap penurunan jumlah perokok.
Menurut Suir Syam, pada 2008 pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 36 rumah tangga yang bebas dari asap rokok, kemudian pada 2009 memberikan penghargaan serupa pada 200 rumah tangga bebas asap rokok.
"Ibu-ibu anggota Dasa Wisma memantau aktivitas merokok pada rumah tangga di lingkungannya dan menyampaikan data rumah tangga yang berhasil membebaskan diri dari asap rokok kepada pemerintah," katanya.
Epidemi Tembakau
Menteri Kesehatan mengemukakan data epidemi tembakau dunia bahwa tembakau menyebabkan kematian lima juta orang setiap tahun, sebagian besar di antaranya berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Populasi perokok di Indonesia tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India dengan tingkat konsumsi rokok sebanyak 220 miliar batang per tahun menurut data tahun 2005.
Menurut dia, 57 persen rumah tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu perokok, dan hampir semua perokok merokok di rumah.
Padahal asap tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia dan 43 di antaranya bersifat karsinogen pada manusia yang pengaruh buruknya tidak hanya diterima oleh orang yang mengisap rokok, tetapi juga mereka yang terpapar asap rokok.
Rokok, kata Menkes, diketahui membunuh separuh dari masa hidup perokok dan menyebabkan separuh perokok meninggal dunia pada usia 35-69 tahun.
"Pengendalian dampak tembakau adalah tanggung jawab semua. Kawasan tanpa asap rokok perlu diperluas untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," katanya saat menyampaikan paparan terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini sebanyak 18 kabupaten/kota sudah menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Daerah yang sudah menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, kata dia, antara lain Palembang, DKI Jakarta, Bogor, dan Kota Padang Panjang.
Beberapa daerah, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah melakukan sosialisasi pengaturan kawasan tanpa rokok dan berencana menerapkan peraturan daerah mengenai pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan.
Kota Padang Panjang, menurut dia, termasuk kota yang berhasil mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan melalui penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan tertib rokok.
Wali Kota Padang Panjang Suir Syam mengatakan pemerintah daerahnya juga melarang total iklan rokok di Padang Panjang sehingga kota itu sekarang bebas dari segala bentuk iklan rokok.
Ia menjelaskan pemerintah daerah mengawali usaha pengendalian dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan pada 2005 dengan mengeluarkan imbauan bagi kantor pemerintah untuk menertibkan kegiatan merokok dengan hanya memperbolehkan kegiatan merokok pada tempat yang ditentukan.
Pada tahun 2007, kata dia, pemerintah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ke DPRD dan ditolak tak lama setelah dibaca anggota dewan.
"Tapi kami ajukan lagi pada 2008 dan disahkan pada akhir 2008. Mulai saat itu juga kami tidak mengizinkan iklan rokok lagi sehingga tahun 2009 kami sudah bersih dari iklan rokok," katanya.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, bukan tanpa tantangan. Beberapa kalangan, termasuk kalangan muda, pedagang rokok, dan pemilik stasiun radio sempat menentang.
"Anak-anak muda awalnya menolak karena kegiatan mereka biasanya disponsori iklan rokok. Orang-orang radio juga menolak, bahkan sempat minta ganti rugi karena mereka tidak dapat pemasukan dari iklan rokok," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, menghadapi penolakan itu dengan pendekatan persuasif untuk menyadarkan mereka akan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Hampir semuanya mengerti, bahkan sebagian sekarang malah menjadi aktivis antirokok," katanya.
Kebijakan pemerintah Kota Padang berdampak positif terhadap penurunan jumlah perokok.
Menurut Suir Syam, pada 2008 pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 36 rumah tangga yang bebas dari asap rokok, kemudian pada 2009 memberikan penghargaan serupa pada 200 rumah tangga bebas asap rokok.
"Ibu-ibu anggota Dasa Wisma memantau aktivitas merokok pada rumah tangga di lingkungannya dan menyampaikan data rumah tangga yang berhasil membebaskan diri dari asap rokok kepada pemerintah," katanya.
Epidemi Tembakau
Menteri Kesehatan mengemukakan data epidemi tembakau dunia bahwa tembakau menyebabkan kematian lima juta orang setiap tahun, sebagian besar di antaranya berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Populasi perokok di Indonesia tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India dengan tingkat konsumsi rokok sebanyak 220 miliar batang per tahun menurut data tahun 2005.
Menurut dia, 57 persen rumah tangga di Indonesia memiliki setidaknya satu perokok, dan hampir semua perokok merokok di rumah.
Padahal asap tembakau mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia dan 43 di antaranya bersifat karsinogen pada manusia yang pengaruh buruknya tidak hanya diterima oleh orang yang mengisap rokok, tetapi juga mereka yang terpapar asap rokok.
Rokok, kata Menkes, diketahui membunuh separuh dari masa hidup perokok dan menyebabkan separuh perokok meninggal dunia pada usia 35-69 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar