Minggu, September 19, 2010

World Vision Indonesia Kampanye "MDGs"

Antara - Senin, 20 September
Jakarta (ANTARA) - World Vision Indonesia aktif berpartisipasi dalam "Kampanye Bangkit-Beraksi-Bersuara untuk MDGs" untuk mengurangi risiko kematian ibu dan balita, penurunan laju penderita HIV/AIDS, serta peningkatan akses terhadap air bersih.
"Kampanye ini kami harapkan menjadi ajang komitmen untuk bergerak bersama dan melibatkan semua pihak mempercepat pencapaian MGDs, khususnya butir 5 yaitu mengurangi rasio kematian ibu dari 228 per 100.000 kelahiran hidup," kata Asteria Aritonang, Campaign Director World Vision Indonesia di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya memiliki waktu lima tahun lagi untuk mewujudkan janji mengurangi 3/4 kematian ibu dan 2/3 kematian balita. Jika tidak ada tindakan segera, tidak kurang dari satu juta balita dan ibu melahirkan (950 ribu balita, 60 ribu ibu melahirkan) akan meninggal dalam 5 tahun ke depan.
Kampanye ini mendorong para pemimpin dunia yang akan berkumpul di MDGs Review Summit, 20-22 September 2010 di New York, membawa suara rakyat yang menuntut percepatan pencapaian delapan MDGs 2015.
Kampanye serupa sudah dilakukan World Vision Indonesia dengan menginisiasi pencanangan Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) pada Juni lalu, yang diresmikan Menko Kesra Agung Laksono, lewat Komite Pengarah dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Eksekutif Komisi Penanggulangan AIDS, dan dua lembaga nonpemerintah, Sentra Laktasi Indonesia dan World Vision Indonesia.
Gerakan ini berfokus di 11 provinsi yang mencatat angka kematian balita tertinggi di Indonesia, yaitu Sulawesi Barat, Maluku, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, Bengkulu dan Papua.
Dalam pertemuan UN MDGs Review Summit di New York, pemerintah Indonesia akan menyampaikan bahwa hanya ada tiga target yang mungkin tidak dapat dicapai Indonesia, yaitu penurunan kematian ibu, penurunan laju penderita HIV/AIDS, serta peningkatan akses terhadap air bersih.
"Namun sebenarnya target lainpun bisa saja tidak tercapai karena angka kematian balita terkait erat dengan angka kematian ibu, tingkat laju perkembangan HIV dan AIDS, serta akses keluarga pada air bersih," ujarnya.
Ia menambahkan, upaya World Vision Indonesia di berbagai provinsi wilayah kerjanya yang juga provinsi dengan angka kematian balita tertinggi di Indonesia, antara lain menginisiasi rangkaian loka karya dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan setempat.
Masalah utama yang dihadapi pemerintah saat ini adalah alokasi dana yang kurang optimal untuk kesehatan ibu dan anak, ketergantungan pada dana pusat, penyerapan anggaran kesehatan yang lambat di tingkat daerah, dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, mayoritas di kota besar sampai kota kabupaten.
"Melalui Kampanye Bangkit-Beraksi-Bersuara untuk MDGs, rakyat Indonesia mendorong dan meminta pemerintah menghasilkan rencana kerja bersama yang terarah dan terukur di masing-masing daerah dengan angka kematian balita tertinggi, sehingga target MDGs bisa tercapai pada 2015," imbuhnya.
World Vision Indonesia adalah organisasi kemanusiaan Kristen yang bekerja untuk menciptakan perubahan berkelanjutan pada kehidupan anak, keluarga, dan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.
World Vision melayani semua orang tanpa membedakan agama, ras, suku atau jender. Dalam skala global, World Vision melayani masyarakat di 98 negara selama 60 tahun dan mendukung lebih dari 100 juta orang dan 3,4 juta anak dampingan.
Usia pelayanan World Vision di Indonesia telah mencapai 50 tahun, mencakup 1.400 desa yang terbentang mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke Papua. Saat ini, lebih dari 90.000 anak mendapat dukungan dari program yang dilaksanakan. Sekitar 6.000 anak didukung oleh masyarakat Indonesia, melalui mitra lokal Wahana Visi Indonesia.
World Vision hadir di Indonesia melalui kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Sosial.Yahoo.com

Sabtu, September 18, 2010

JAMBAN

Kita berdomisili disuatu wilayah pemukiman, sebut saja wilayah itu setingkat dengan desa atau kelurahan. Pernahkah kita befikir berapa jumlah rumah di wilayah kita yang memiliki jamban, dan berapa jumlah rumah yang belum memiliki jamban. Bila rumah yang memiliki jamban melebihi 80% dari jumlah rumah yang ada, berarti wilayah tersebut termasuk wilayah yang cukup baik dalam hal pembuangan kotoran manusia.

Bagi rumah yang belum memiliki jamban, sudah dipastikan mereka mereka itu memanfatkan sungai, kebun, kolam, atau tempat lainnya untuk buang air besar (BAB). Bagi yang telah memiliki jamban bisa dipastikan BAB di jamban. Tapi tidak selalu begitu , terkadang walaupun memiliki jamban ada sebagian kecil yang masih BAB di tempat lain, karena alasan tertentu.
Dengan masih adanya masyarakat di sutau wilayah yang BAB sembarangan, maka wilayah tersebut terancam beberapa penyakit menular yang berbasis lingkungan diantaranya : Penyakit Cacingan, Cholera (muntaber),
Diare, Typus, Disentri, Paratypus, Polio, Hepatitis B dan masih banyak penyakit lainnya. Semakin besar prosentase yang BAB sembarangan maka ancaman penyakit itu semakin tinggi itensitasnya. Keadaan ini sama halnya dengan fenomena bom waktu, yang bisa terjadi ledakan penyakit pada suatu waktu cepat atau lambat.
Sebaiknya semua orang BAB di jamban yang memenuhi syarat, dengan demikian wilayahnya terbebas dari ancaman penyakit penyakit tersebut. Dengan BAB di jamban banyak penyakit berbasis lingkungan yang dapat dicegah, tentunya jamban yang memenuhi syarat kesehatan. Kalau membahas soal jamban maka tentunya harus lengkap dengan sarana
Air Bersih untuk menunjang keberlangsungan pemanfaatan jamban.
Jamban yang memenuhi syarat kesehatan atau sayarat Sanitasi adalah sebagai berikut :
Kotoran tidak dapat dijangkau oleh binatang penular penyakit, seperti : Kecoa, tikus, lalat dll.
Tidak menimbulkan bau
Kotoran ditempatkan disuatu tempat, tidak menyebar ke mana mana
Tidak mencemari sumber air bersih
Tidak menggangu pemandangan/estetika
Aman digunakan
Untuk memenuhi syarat no.1 dan 3, maka kotoran ditempatkan di satu tempat, bisa lobang jamban atau septik tank, ukuran volumenya disesuaikan dengan kebutuhan atau jumlah pemakai. Untuk memenuhi syarat no 1 dan 2, maka digunakan kloset yang dilengkapi leher angsa, dimana pada leher angsa akan tergenang air utnuk mencegah bau yang timbul dari lobang jamban atau septic tank, dan mencegah masuknya binatang binatang seperti lalat, kecoa, nyamuk, tikus dll. Untuk memenuhi syarat no. 4 , dalam membuat jamban terutama lokasi lobang jamban atau septic tank atau lobang resapan dibuat sejauh mingkin dari sumber air yang ada misalnya
Sumur Gali dsbnya, atau setidak tidaknya tidak kurang dari 10 meter jarak antara sumur dan lobang jamban. Sedangkan untuk memenuhi syarat no 5 dan 6 , hendaknya jamban dibuat dari bahan bahan yang memadai baik kekuatannya maupun konstruksinya dibuat sedemikan rupa agar kelihatan indah dan rapi.
Jangan lupa pemeliharaan jamban perlu dibiasakan setiap hari, misalnya membersihkan dan menyikat lantai agar tidak licin, menguras bak air agar terhindar dari penyakit
Demam Berdarah Dengue, siram kloset dengan air secukupnya setelah digunakan, tidak membuang sampah, puntung rokok, pembalut wanita, air sabun, lisol kedalam kloset.
Sudahkah rumah anda memiliki jamban, kalau sudah gunakan jamban dengan baik sebab dengan BAB di Jamban banyak penyakit yang dapat dicegah. Bagi yang belum memiliki jamban, agar tidak BAB disembarang tempat, sudah saatnya merencanakan untuk membuat jamban agar lingkungan kita sehat dan terhindar dari ancaman penyakit menular berbasis lingkungan.Abahjack.com

Jumat, Agustus 27, 2010

Layanan Sanitasi Menuju PHBS

Di daerah perdesaan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penyakit yang penularannya berkaitan dengan air dan lingkungan terutama penyakit Diare masih endemis dan masih merupakan masalah kesehatan. Untuk itu,kesadaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sangat diperlukan.
"PHBS adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar sadar, mau dan mampu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," ujar Drs. A. Thosim, MM, Kabid PKPL (Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan) pada Dinkes Kabupaten Tegal sebagai nara sumber dalam pelatihan Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) bagi pelaksana tingkat desa di Gedung PKK, pada akhir Juli lalu.
Selain itu, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, mencegah resiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Dengan tujuan meningkatnya pengetahuan, kemauan dan kemampuan anggota rumah tangga untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Anggota rumah tangga berperan aktif dalam gerakan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat"ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan sasaran promosi PHBS adalah anak sekolah terutama siswa kelas IV dan V SD/sederajat. Sebab, mereka merupakan kelompok umur yang mudah menerima inovasi baru dan punya keinginan kuat untuk menyampaikan pengetahuan dan informasi yang diterimanya kepada orang lain. Oleh karena itu, orang tua siswa sekolah dapat mendukung perubahan perilaku siswa sekolah, misalnya penyediaan tempat cuci tangan dan sarana jamban di rumah. Selain anak sekolah, sasaran promosi PHBS juga diberikan pada masyarakat.
"Selain penyakit Diare, penyakit cacingan masih sering diderita oleh siswa sekolah. Penyebab penyakit (agent) berada dikotoron manusia. Selanjutnya mencemari tangan, makanan, serangga (terutama lalat), air, tanah kemudian penyebab penyakit itu masuk ke dalam mulut.
Sedangkan penyebab penyakit yang berada di tinja dapat mencemari air dan lingkungan karena masih adanya tinja di tempat terbuka,"jelasnya. Empat kunci kegiatan PHBS adalah merubah kebiasaan buang air besar di tempat terbuka. Merubah membuang tinja bayi dan balita di tempat terbuka. Meningkatkan perilaku cuci tangan yang benar (cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun) setelah buang air besar, setelah menceboki bayidan balita, sebelum makan serta sebelum menyiapkan makanan. Meningkatkan kualitas air, pencegahan pencemaran dan peningkatan perilaku penggunaan air yang aman bebas dari pencemaran.
"Kebutuhan materi komunikasi untuk meningkatkan empat kunci PHBS adalah perubahan perilaku terjadi bila masyarakat yang telah punya kebiasaan dan perilaku buruk yang beresiko terhadap kesehatan menyadari dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat akibat melakukan perilaku buruk. Timbulnya kesadaran biasanya bukan karena alasan demi kesehatan, tetapi dengan alasan rasa malu, jijik, gengsi, ajaran agama dan lain-lain,"katanya.
Untuk merubah perilaku buang air besar dan pembuangan tinja bayi dan balita di tempat terbuka masyarakat harus sadar dampak buruk akibat buang air besar sembarangan (pemetaan, alur kontaminasi,alat pemicu, transect walk). Adanya tindak lanjut tentang perubahan perilaku dan kegiatan monitoring tentang keberfungsian dan pemeliharaan jamban.Meningkatkan perilaku cuci tan gan dengan air dan sabun perlu dilakukan demonstrasi cuci tangan yang salah dan yang benar. Sehingga masyarakat tahu bedanya. Demonstrasi cuci tangan yang benar dapat dilakukan di Puskesmas, Posyandu, Pos Bersalin. Selain itu bisa melalui program klinik sanitasi, di kelompok arisan, kelompok pengajian serta di sekolah.
Perilaku meningkatkan kualitas air dan mencegah terjadinya pencemaran dengan cara pemeriksaan kualitas air secara fisik di sumber air dan di sarana air bersih. Pemeriksaan kualitas kebersihan di sumber air dan sarana pelayanan air untuk mengetahui resiko pencemaran air. Menjaga kebersihan di sarana pelayanan air dan di sumber air.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kualitas air dan mencegah terjadinya pencemaran. "Sanitasi total, kondisi ketika suatu komunitas: Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS). Mencuci tangan pakai sabun (CTPS). Mengelola air minum dan makanan yang aman (PAM-RT). Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman dan mengelola sampah dengan benar,"lanjutnya.
Diutarakannya pula dalam pengoperasian dan pemeliharaan sarana sanitasi Pamsimas sarana sumber air yang berasal dari air tanah, air permukaan, maupun air hujan harus dilakukan pemeriksaan secara bakteriologi maupun kimia di Laboratorium kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal minimal setahun dua kali. Pipa atau paralon dari sumber air sampai dengan bak penampungan harus selalu dikontrol terutama di sambungan jangan sampai rusak atau bocor.
Tandon air yang ada di rumah tangga harus selalu dibersihkan minimal seminggu sekali untuk menghindari siklus perkembangbiakan nyamuk. Tempat cuci tangan pada SD/MI harus dengan air mengalir dan pembuangan limbah cair harus selalu dikontrol jangan sampai tersumbat. MCK harus selalu bersih, bak air selalu dibersihkan minimal seminggu sekali. Jamban tidak boleh dimasuki anti septic (sabun/detergen,lisol dll) karena akan mematikan bakteri pembusuk, dan tidak boleh memasukkan kotoran lainnya termasuk softex.
"Apabila septic tank telah penuh maka harus segera disedot atau dikuras. Kamar mandi harus selalu dibersihkan minimal seminggu sekali,"pungkasnya. (Yusup/Suara Pertiwi).
sumber :
http://pamsimas.org

Jumat, Agustus 20, 2010

“KOTA SEHAT, WARGA SEHAT” Bagaimana mewujudkannya......?

oleh : Effi Mohammad Hafidz (Fungsional PKM Madya)

Mencermati tema nasional Hari Kesehatan se Dunia ke-62 tahun 2010 mengingatkan kita bahwa masyarakat yang hidup diperkotaan harus punya peran dan kesadaran/kepedulian yang tinggi. Berperan dalam hal ini harus bertindak terhadap permasalahan yang ada dilingkungannya. Sedangkan kesadaran disini kita harus peduli mengantisipasi bilamana lingkungan sekitar kurang mendukung atau perilaku kesehatan yang menyimpang. Masalah kota sehat pada dasarnya merupakan pendekatan kesehatan masyarakat yang bertumpu pada kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat (dunia usaha, akademisi, profesi, media massa, LSM dan organisasi masyarakat lainnya) dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan perkotaan yang berkaitan erat dengan masalah lingkungan fisik dan lingkungan social kota.
Untuk mewujudkan kota sehat diperlukan proses keterlibatan warga kota yang telah memenuhi tatanan kesehatan dengan berbagai sector terkait seperti bidang pertanian, pariwisata dan perhubungan.
Masalah kesehatan di perkotaan lebih komplek dan beragam misalnya penyakit menular/infeksi atau penyakit yang terkait dengan lingkungan serta kondisi kesehatan lingkungan yang buruk, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan. Disisi lain penyakit modern di perkotaan seperti : degeneratif, kelebihan gizi, penyakit/kelainan mental, penyakit kelamin, penyalahgunaan obat/Napza dan minuman keras, penyakit karena kekerasan dan kecelakaan masih menjadi perhatian kita semua. Selain itu, pemukiman kumuh, pencemaran udara, air dan tanah serta perilaku kesehatan yang kurang mendukung, seperti : merokok , membuang sampah dan membuang kotoran disembarang tempat, masih sering ditemui diwilayah perkotaan. Masalah lain yang perlu mendapat perhatian kita bersama, kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang kurang sehat/kumuh dan pelayanan masyarakat yang kurang layak yang kesemuanya berdampak pada kesehatan masyarakat dan akhirnya berpengaruh pada kualitas hidup manusia di dalamnya. Semua itu memerlukan proses penyuluhan ke masyarakat untuk mengubah dan memperbaiki perilaku menjadi lebih sehat, mengingat kota sehat merupakan konsep yang berkesinambungan.
Munculnya berbagai masalah kesehatan di perkotaan tersebut merupakan resultante berbagai factor seperti : tingginya jumlah penduduk yang kurang memiliki akses kesehatan, pengangguran yang dapat menimbulkan masalah ekonomi dan social serta perubahan lingkungan akibat arus urbanisasi. Pertumbuhan di perkotaan secara cepat dapat menimbulkan berbagai masalah dan memerlukan kesiapan segenap komponen yang peduli dan responsive terhadap permasalahan tersebut. Padahal kehidupan diwilayah perkotaan sudah banyak tatacara/aturan yang sudah ada, baik yang dibuat oleh Pemerintah, Swasta maupun masyarakat, termasuk misalnya seperti : Peraturan dilarang merokok ditempat umum, di sarana pelayanan kesehatan, di sarana pendidikan, di kendaraan umum, Peraturan dilarang membuang sampah disungai/dikali, atau disembarang tempat dan Peraturan tentang penggunaan kendaraan tentang pembatasan gas karbon monoksida dan karbon dioksida yang dibolehkan, demikian pula himbauan masyarakat tentang Gerakan-gerakan misalnya, Gertak PSN, penanaman pohon bagi setiap orang, Gerakan masyarakat menuju Indonesia Sehat, Gerakan Jumat Bersih, Progaram Kali bersih dan lain-lain. Namun semaua ini belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Semestinya wilayah perkotaan seyogyanya patut dicontoh oleh daerah/kota yang belum maju. Hal ini selain belum ada komitmen politik yang kuat antara pemerintah, swasta dan dunia usaha juga peran serta aktif masyarakat yang secara sadar belum mendukung sepenuh hati, termasuk juga membangun karakter manusia (SDM) yang belum siap. Hal ini bila terjadi terus-menerus seperti ini, akan sulit kualitas hidup manusia tercapai.
Karena untuk mewujudkan kota sehat, model yang biasa dilakukan dengan gerakan-gerakan masyarakat. Barangkali gerakan masyarakat itu perlu diimbangi dengan ketegasan penegakan peraturan yang telah ada harus diatasi dengan pemberlakuan aturan dan pengawasan serta pemberian sangsi bila terjadi pelanggaran, misalnya sangsi denda uang atau penjara bila terjadi pelanggaran atau kelalaian yang kemungkinan dapat merubah perilaku , seperti halnya warga kota.
Andaikan semua ini dapat kita implementasikan tentunya kwalitas hidup masyarakat tercapai, niscaya lambat laun kota sehat warga sehat akan terwujud. Semoga.

Kamis, Agustus 19, 2010

Peraturan tentang rokok di Jawa Tengah

Oleh : Effi Mohammad Hafidz, SKM, MKes
(Fungsional PKM Madya)

Di Jawa Tengah, semua masyarakat sudah mengetahui , bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan informasi tersebut sudah tertera pada bungkus rokok dan bahkan sudah sampai diiklankan baik di media massa cetak, elektronik maupun media massa lainnya. Sebahagian masyarkat mengkonsumsi rokok karena tertarik oleh berbagai macam iklan rokok yang semakin hari tambah menarik.
Disisi lain masyarakat yang tidak merokok mempunyai hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok, terlebih bagi anak-anak maupun kaum ibu.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditunjukkan dengan keadaan hampir 70% perokok di Indonesia mulai merokok sebelum berumur 19 tahun (Data Surkesnas 2004, usia mulai merokok 10 tahun)
Agar permasalahan dan kondisi tersebut dapat dikendalikan maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui produk hukum dan penetapan KTR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan diantaranya menetapkan KTR pada tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Demikian pula Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 115 ayat 1 tentang KTR.
Menurut Menkes Endang Rahayu, hingga kini di Indonesia sudah 18 Kabupaten/Kota telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Perda atau Pergub. Adapun daerah yang memberlakukan KTR antara lain adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Padang Panjang. Sedangkan daerah yang telah melakukan sosialisasi pengaturan KTR dan berencana menerapkan Perda tentang pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan adalah Sumsel, Sumbar, Bali, Kalbar, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, Sulsel, NTB dan NTT.
Di Jawa Tengah, ada beberapa tahapan kegiatan dalam penyebarluasan informssi maupun penyediaan sarana mengenai rokok. Adapun daerah yang telah / sudah mendapat sosialisasi tentang bahaya rokok maupun aturan tentang rokok di 35 kabupaten dan kota.

Untuk mendukung adanya peraturan tentang rokok tersebut, di Jawa Tengah telah ada beberapa klinik berhenti merokok (KBM), tempat khusus untuk merokok ( block smoking area ). Adapun lokasi Klinik berhenti merokok di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) adalah Semarang, Ambarawa, Pati, Magelang, Tegal, Pekalongan, Klaten, FKM Undip, RSU Dr Moewardi Surakarta, BP4 Salatiga dan BP4 Kebumen.
Demikian juga disediakan peralatan yang diberikan untuk mendukung beroperasinya klinik berhenti merokok, meliputi : produk papan peringatan, rak tempat leaflet,, minitrivision, asbak, jam dinding, exhauster, AC split, televise plasma, DVD player, sketsel, meja kerja, kursi kerja, sofa, stetoskop, tensimeter, tempat tidur periksa, timbangan injak dan pengukuran badan.
Walaupun penangan masalah perilaku merokok di Jawa Tengah secara umum relative sulit, namun upaya-upaya untuk membatasi / mengurangi perilaku merokok dan bahkan untuk menyediakan sarana untuk merokok (block smoking area) telah di dialokasikan seperti di 8 perkantoran SKPD Provinsi dan SKPD kabupaten dan kota.

Harapan penulis, semoga masyarakat Jawa Tengah baik perokok pasif , perokok pemula dan perokok aktif dapat menerima dan mewujudkannya akan adanya peraturan tentang rokok tersebut. Demikian. Semoga bermanfaat.

Rabu, Agustus 18, 2010

Pewarna Makanan dari Bahan Berbahaya Marak Lagi

Berburu jajanan sepulang sekolah sepertinya menjadi aktivitas menarik yang mungkin pernah kita lakukan saat masih di bangku sekolah. Ada es bertabur coklat, dan ada gulali dengan warna dan bentuk yang menarik. Meski begitu baiknya kita tahu proses pembuatannya yang jauh dari higienis. Para pedagangnya pun tersebar mulai dari pinggiran Jakarta hingga ke kawasan Jawa Barat.
Di kawasan Subang, Jabar misalnya. Sebuah rumah dijadikan home industry dan dari situ dapat diketahui kandungan yang terdapat di jajanan anak-anak itu. Mulanya gula pasir dimasak bersama air hingga kental pada tingkat panas tertentu. Namun setelah ditelusuri lebih detail, air gula dicampurkan larutan pewarna yang jenisnya termasuk berbahaya jika dikonsumsi.
Entah karena tidak tahu atau memang sengaja, pewarna untuk pakaian dengan warna hijau dan merah dipilih untuk menjadikan tampilan gulali lebih menarik.
Demikian halnya dengan makanan favorit lain yang disukai anak-anak yakni harum manis. Berbekal mesin sederhana pembuat harum manis, aksi pedagang membuat jajanan beraroma wangi gula itu menyita perhatian warga. Tak heran jika jajanan tersebut disukai anak-anak hingga dewasa.
Setelah diselidiki, lagi-lagi pewarna berbahaya yang jelas bukan pewarna makanan digunakan. Menurut keterangan sang pedagang, mereka mengaku tidak paham bahaya pewarna pakaian. Namun biasanya bagi anak-anak yang banyak mengkonsumsi jajanan yang mengandung pewarna berbahaya akan mengalami gangguan tenggorokan dan demam. Efek tersebut akan berlanjut dan mengganggu organ vital dalam tubuh.

Tak jauh beda dengan makanan kerupuk yang dibuat secara tradisional. Wangi dan aroma kerupuk yang telah digoreng seolah memanjakan lidah. Belum lagi warna warni kerupuk merah dan putih membuat bentuknya kian menarik mata. Sayangnya, para konsumen tidak sadar akan bahaya mengintai di balik pembuatan adonan kerupuk tersebut yakni pewarna pakaian.
Seperti yang sudah diduga, bahan dasar adonan kerupuk yang terdiri dari tepung, bumbu, dan air ternyata dicampur dengan pewarna dalam jumlah banyak. Namun sang pedagang dengan polos mengaku seluruh pewarna yang digunakan aman karena untuk membuat kue.
Tak hanya di Subang, Jabar, di kawasan pinggiran Teluk Jakarta pun juga ada yang menyalahi aturan makanan yang aman dikonsumsi. Di situ ada sekelompok nelayan yang baru pulang melaut dan mendapatkan hasilnya yakni kerang. Berkarung-karung kerang yang didapat langsung dibawa ke pengepul yang lokasinya tak jauh dari tempat nelayan menyandarkan perahunya.
Setelah dikumpulkan, ribuan kerang tadi direbus dalam kuali besar hingga matang. Kemudian kerang tersebut dilepaskan dari kulitnya. Kerang yang sudah matang dan tak bercangkang kemudian dimasukkan dalam tong besar untuk melewati proses pencucian. Jika dilihat dengan seksama, tong-tong sudah berwarna merah. Diduga di dalamnya sudah terkandung bahan kimia jenis berbahaya yang sudah lebih dulu dicampur. Proses tersebut otomatis membuat warna kerang yang semula pucat menjadi cerah.
Para pedagang kerang mengaku pewarna yang digunakan adalah pewarna makanan yang dibeli seharga Rp 150 ribu per kilogramnya. Namun saat dilihat bungkusnya, tidak ada cap yang tertulis di bungkusan pewarna makanan tersebut. Karena penasaran dengan kandungan di dalam makanan yang dicampur pewarna berbahaya tadi, beberapa sampel jajanan ini dibawa ke Laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan BPOM DKI Jakarta.
Uji sampel pewarna terbagi jadi dua metode, pertama dengan menghancurkan sampel makanan dan jajanan tadi kemudian dipisahkan antara bahan utama dan bahan pewarna. Jajanan harum manis dan kerupuk menjalani proses kimiawi. Setelah bahan pewarna terpisah dari bahan utama, maka dilakukan tes. Objek yang diperiksa direndam dalam larutan kimia.
Dari hasil pengujian di laboratorium dengan metode spectrum graph, hampir semua jajanan tadi mengandung bahan kimia pewarna tekstil Rhodamin B. Menggunakan bahan pewarna tekstil Rhodamin B dalam makanan adalah tindakan ilegal dan membahayakan jiwa konsumennya. Bagi orang yang sensitif terhadap zar pewarna Rhodamin B, dapat segera merasakan efek jangka pendek pada kesehatannya.
Namun tidak adanya kontrol yang ketat dari pemerintah dalam memenuji standar keamanan pada makanan, membuat konsumen sekali lagi dirugikan. Oleh karenanya diimbau pada kita semua agar waspada dan teliti memilih jajanan yang diperlukan khususnya bagi orang tua agar selalu membimbing sang anak. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memilih makanan yang sehat dan higienis serta aman dikonsumsi.(BJK/AYB)