Senin, Oktober 05, 2009

PENANGANAN FAKTOR RESIKO PENYAKIT BERBASIS LINGKUNGAN

A. PENDAHULUAN

Azas tujuan dan Sasaran Undang Undang Lingkungan Hidup 23 Tahun 97 pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga sesuai dengan pasal 5disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak sebagi bagai berikut :
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping masyrakat memiliki hak terhadap lingkungan seperti tersebut diatas juga berkewajiban untuk :
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Jadi jelas disini ada keseimbangan antara hak masyarakat untuk bisa menikmati kehidupan lingkungan dengan yang layak, juga mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Beban dan tanggung jawab pemeliharaan bukan hanya semata-mata tugas pemerintah saja, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif didalamnya

Sudah 12 tahun Undang undang lingkungan hidup disyahkan namun pencemaran lingkungan termasuk pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan sehinggu timbul Issue ” Warming Global ” .

Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain Industri, transportasi, perkantoran dan perumahan. Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemar juga dapat disebabkan oleh berbagai kegiatan alam seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun dll.

Pertumbuhan pembangunan seperti industri, transportasi, dll disamping memberikan dampak positip namun disisi lain akan memberikan dampak negatip dimana salah satunya berupa pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam ruangan ( indoor ) maupun diluar ruangan ( outdoor )

Hasil studi yang dilakukan oleh Ditjen PPM & PL tahun 1999 pada pusat keramaian di 3 kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Yogyakarta dan Semarang menunjukkan gambaran sebagai berikut : kadar debu 280 µg/m3, kadar SO2 sebesar0,76 ppm dan kadar NOX sebesar 0,50 ppm, angka tersebut telah melebihi nilai ambang batas standar kualitas udara.

Kejadian kebakaran hutan beberapa tahun lalu memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi berbagai pihak, khususnya sektor kesehatan. Akibat yang terjadi tidak dapat dihindarkan adalah menurunnya kualitas udara sampai taraf yang membahayakan kesehatan dan akhirnya menimbulkan dan meningkatkan gangguan penyakit saluran pernapasan seperti ISPA, asthma, dan pneumonia serta penyakit mata. Tercatat di beberapa lokasi debu mencapai 10 kali lebih besar dibanding dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan masyarakat yang memerlukan pengobatan di berbagai sarana pelayanan kesehatan meningkat tajam. Penderita ISPA pada daerah bencana asap meningkat 1,8 – 3,8 kali lebih besar dari jumlah penderita ISPA sebelumnya.

Disamping kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan ( indoor air quality ) juga merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian karena akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Timbulnya penurunan kualitas udara dalam ruangan umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kurangnya ventilasi udara ( 52%), adanya sumber kontaminasi dalam ruangan (16%), kontaminasi dari luar ruangan (10%), mikroba (5%), bahan material bangunan(4%), dal lain-lain(13%)

Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian serius, hal ini pula menjadi kebijakan pembangunan kesehatan 2010 dimana program pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu dari program unggulan, yang pelaksanaanya melibatkan pemberdayaan masyarakat melalui intervensi faktor resiko agar tidak terjadi penyakit berbasis lingkungan.

B. FAKTOR RESIKO PENYAKIT BERBASIS LINGKUNGAN DAN PENGENDALIANNYA
Pencemaran Udara outdoor Terhadap SOX, COX, NOX
Apabila kadar SO2, COX, NOX dalam udara ambien telah melebihi baku mutu ( udara dengan rata-rata waktu pengukuran 24 jam) maka untuk mencegah dampak kesehatan dilakukan pengendalian terhadap faktor resiko sebagai berikut :
a. Sumber Pencemar :
Kendaraan bermotor
· Merawat mesin kendaran bermotor agar tetap berfungsi dengan baik
· Melakukan pengujian emisi dan KIR kendaraan secara berkala
· Memasang Filter knalpot
Industri :
· Memasang scruber pada cerobong asap
· Merawat mesin industri agar tetap baik dan dilakukan pengujian secara berkala
· Menggunakan bahan bakar minyak atau batubara dengan kadar sulfur rendah
b. Manusia
· Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker gas
· Mengurangi aktifitas diluar rumah

Program Pengendalian Faktor Resiko Pencemaran Outdor di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa melalui Program Penyehatan Lingkungan adalah :

1. Sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi melakukan fasilitasi kegiatan Uji petik kualitas udara di Tempat – Tempat Umum ( TTU ) seperti di Terminal, Lingkungan kerja formal dan non formal di Wilayah Kabupaten/Kota.

Pencemaran udara indoor ( dalam rumah ):
Pengendalian faktor resiko untuk mencegah terjadinya penyakit adalah sebagai berikut :
a. Sumber pencemar
Mendesain rumah sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan perumahan yaitu :
· Lokasi tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan serta tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan kebakaran dll
· Kualitas tanah harus memenuhi persyaratan : Pb maksimal 300 mg/kg, Arsenik total maksimal 100 mg /kg, Cadmium maksimal 20 mg.kg, Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg
· Bahan bangunan tidak terbuat dari bahan yang dapat melepas zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan seperti : Debu total tidak lebih dari 150 µg/m3, Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4 jam, Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg dan tidak terbuat dari dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
· Penataan ruang rumah : dinding ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara, ruang dapur harus dilengkapi sarana pembuangan asap
· Pencahayaan alam dan atau buatan dapat menerangi seluruh ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan
· Kualitas udara didalam rumah tidak boleh melebihi ketentuan : suhu 18 s/d 30 celsius, kelembaban antara 40 % - 70 %, Konsentrasi SO2 tidak boleh melebihi 0,10 ppm/ 24 jam, pertukaran udara 5 cuft /menit/penghuni, Konsentrasi CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam, dan konsentrasi gas formaldehid tidak melebihi 120 mg/m3
· Ventilasi alamiah yang permanen minimal 10 % dari lauas lantai
· Limbah cair dan padat harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari dan menimbulkan bau

· Kepadatan hunian tidur : luas ruang tidur minimal 8 meter dan tidak direkomendasikan digunakan lebih dari 2 orang tidur
b. Manusia
Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) bagi penghuni rumah seperti : Buang Air Besar yang sehat, Tidak berperilaku memasak menggunakan kayu tanpa cerobong asap sambil menggendong anak, dll
Program Penanganan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penangana indoor polution :
· Program Klinik Sanitasi di Puskesmas yang mengintervensi klien/pasien panyakit berbasis lingkungan dengan melakukan konseling dan kunjungan lapangan/rumah untuk mengidentifikasi faktor reskonya serta memberikan stimulan perbaikan rumah sesuai kebutuhan
· Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), dengan melakukan pemicuan dan pemberdayaan masyarakat untuk perubahan perilaku buang air besar yang sehat
Karsidi Fungsional Umum ( Seksi PL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar