Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI
perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan
produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan
atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga
ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya
bagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk
mewadahi langsung makanan siap santap.
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id
dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM,
www.pom.go.id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan
produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan
atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga
ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya
bagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk
mewadahi langsung makanan siap santap.
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id
dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM,
www.pom.go.id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar