Higiene dan sanitasi sekolah adalah perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan guna terwujudnya lingkungan sekolah yang sehat yang bersih dan nyaman dan terbebas dari ancaman penyakit.
Sekolah adalah suatu lembaga yang mempunyai peran strategis terutama mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia. Keberadaan sekolah sebagai suatu sub sistem tatanan kehidupan sosial, menempatkan sekolah sebagai bagian dari sistem sosial.Sekolah dapat menjalankan fungsinya yaitu sebagai lembaga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang optimal dan mengamankan dari pengaruh negatif dari ingkungan sekitar.
Sekolah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan tidak saja bangun fisik tetapi masyarakat sekolah terrutama peserta didik. Salah satu bagian yang memegang peran penting dalam mencipkatakan kesehatan peserta didik adalah lingkungan sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Kebijakan dalam penyelenggaraan sanitasi dan higiene sekolah sejalan dengan kebijakan program Lingkungan Sehat, Kepmenkes Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di sekolah, kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) berbasis masyarakat dan Kepmenkes Nomor 582/Menkes/SK/IX/2009 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Higiene dan sanitasi sekolah pelaksanaannya dimotori oleh Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi :
a. Pendidikan Kesehatan
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.
Sekolah adalah suatu lembaga yang mempunyai peran strategis terutama mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia. Keberadaan sekolah sebagai suatu sub sistem tatanan kehidupan sosial, menempatkan sekolah sebagai bagian dari sistem sosial.Sekolah dapat menjalankan fungsinya yaitu sebagai lembaga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang optimal dan mengamankan dari pengaruh negatif dari ingkungan sekitar.
Sekolah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan tidak saja bangun fisik tetapi masyarakat sekolah terrutama peserta didik. Salah satu bagian yang memegang peran penting dalam mencipkatakan kesehatan peserta didik adalah lingkungan sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Kebijakan dalam penyelenggaraan sanitasi dan higiene sekolah sejalan dengan kebijakan program Lingkungan Sehat, Kepmenkes Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di sekolah, kebijakan Nasional Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) berbasis masyarakat dan Kepmenkes Nomor 582/Menkes/SK/IX/2009 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Higiene dan sanitasi sekolah pelaksanaannya dimotori oleh Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi :
a. Pendidikan Kesehatan
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.
Untuk mengembangkan usaha kesehatan sekolah utamanya higiene dan sanitasi sekolah di lokasi Program Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) akan dilakukan workshop higiene dan sanitasi sekolah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada 28 - 30 Oktober 2009 diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota lokasi Pamsimas, lintas program dan sektor terkait usaha kesehatan sekolah. Narasumber adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Kebijakan Usaha Kesehatan sekolah di Provinsi Jawa Tengah); Provincial Project Management Unit Pamsimas jawa Tengah; SD Negeri 04 Panggang Jepara Kabupaten Jepara juara Adiwiyata sebagai sekolah peduli lingkungan; SD Antonius Banyumanik Kecamatan Banyumanik Kota Semarang (implementasi higiene dan sanitasi sekolah/sekolah sehat) dan LSM BORDA Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar